Dipecat, 4 PNS Ajukan Banding
"Ada juga PNS yang kita kenakan sanksi pemecatan, melakukan banding tidak sesuai prosedur. Padahal selama ini telah kami jelaskan, jika tidak terima dengan keputusan TP2D, silakan mengajukan banding dan tujukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN di Jakarta," urai Azis seraya mengatakan, kesalahan prosedur yang dimaksud, hak banding diajukan kepada BKD Kota Tarakan, bukannya kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian BKN.
"Yang jelas selama ini, kami telah menjalankan aturan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan sudah beberapa kali kami jelaskan, prosedur hak banding seperti apa, dan ketika hak itu tidak digunakan maka secara hukum keputusan yang telah diambil oleh TP2D telah selesai dan sah," kata Azis lagi.(dsh/ipk)
TARAKAN - Hingga bulan September 2014, sebanyak 5 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tarakan yang terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan