Dipecat, Danu Malah Nekat Berbuat tak Terpuji pada Mantan Majikan

Dipecat, Danu Malah Nekat Berbuat tak Terpuji pada Mantan Majikan
Kapolsek Plaju saat menjelaskan aksi tersangka Danu (belakang). Foto : deny/sumeks.co

jpnn.com, PLAJU - Muhammad Danu Saputra alias Danu, 19, warga Jl Kapten Abdullah, Lorong Sepekat, Kelurahan Plaju Ulu ke Polsek Plaju ditangkap polisi karena membobol rumah mantan majikan dan menggasak uang yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Korban Dahlan, 52, warga Jl DI Panjaitan, RT 020/007, Kelurahan Plaju Palembang yang kesal dengan pelaku melaporkan pelaku yang merupakan warga Jl Kapten Abdullah, Lorong Sepekat, Kelurahan Plaju Ulu ke Polsek Plaju.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Danu pada tanggal (4/2/2018) lalu ini bersama seorang rekan yang bernama Yesi yang kini masih DPO.

“Lantaran sakit hati tidak digaji pemilik ruko, pelaku masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil satu buah kaleng dan celengan kardus yang berisi uang tiga juta rupiah,” kata Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi, Jumat (17/9) kepada awak media.

Tersangka sendiri ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Simpang Tugu Nanas Prabumulih, Kamis (16/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka tahu kalau di dalam kaleng itu ada uangnya makanya dia mengincar itu. Setelah mencuri pelaku langsung kabur,” jelas Novel.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka Danu saat diamankan di Polsek Plaju mengakui perbuatannya, saat itu ia tidak digaji selama satu minggu.

Muhammad Danu Saputra alias Danu, 19, warga Jl Kapten Abdullah, Lorong Sepekat, Kelurahan Plaju Ulu ke Polsek Plaju ditangkap polisi karena membobol rumah mantan majikan dan menggasak uang yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News