Dipecat dari Polri, Ini Dosa Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Kematian Brigadir J

Dipecat dari Polri, Ini Dosa Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Kematian Brigadir J
Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik yang digelar Jumat (2/9) kemarin. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo menambah daftar anggota Polri yang dipecat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri membeberkan peran Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.

Dedi mengungkapkan eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.

"Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (di TKP)," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Jenderal bintang 2 itu menyampaikan Kompol Baiquni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Fakta terkait lainnya disampaikan Irjen Dedi, Kompol Baiquni merusak kamera pengawas di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang notabene tersangka dalam perkara yang sama.

Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ya atas perintah Ferdy Sambo," tegas mantan Kapolda Kalteng itu.

Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik yang digelar Jumat (2/9) kemarin. Berikut dosanya di Kasus Kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News