Dipecat karena Berselingkuh dengan Perwira Polri, Mantan Polwan Gugat Kapolda

Dipecat karena Berselingkuh dengan Perwira Polri, Mantan Polwan Gugat Kapolda
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin. Foto: Abdul Fatah/Antara

Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Dia menegaskan delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya empat merupakan anggota Polda Malut dan empat lainnya dari polres jajaran.

"Dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. Ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya. (antara/jpnn)

Mantan polwan, Bripka R diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polri berpangkat AKBP dengan isnisial SS.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News