Dipecat sebagai Anggota Polri, Bripka Rani Gugat Kapolda, Ini Respons Irjen Risyapudin

Dipecat sebagai Anggota Polri, Bripka Rani Gugat Kapolda, Ini Respons Irjen Risyapudin
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin. Foto: Abdul Fatah/Antaranews

jpnn.com, TERNATE - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin menegaskan tidak akan ragu dan tanpa pandang bulu memecat oknum anggotanya yang bermasalah.

“Saya tidak pandang bulu dan ragu memecat anggota yang bermasalah,” ujar Irjen Risyapudin.

Untuk itu, Kapolda meminta dengan tegas agar setiap personel dapat menghindari aktivitas negatif yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Bahkan, ketegasan Irjen Risyapudin telah memakan korban. Salah satunya adalah oknum Polwan Bripka Rani sudah resmi dipecat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sejak 27 September 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor: KEP/264/IX/2021.

“Dia telah melanggar kode etik profesi Polri, di mana telah melakukan tindak pidana KDRT maupun penggunaan gelar akademik tanpa hak,” tegas Kapolda Malut di Ternate, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, Bripka Rani telah melayangkan gugatan terhadap Kapolda Malut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Provinsi Maluku.

Di mana, untuk kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak sudah dilakukan tahap II atau pengiriman tersangka Bripka Rani dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada 11 Januari 2022.

"Bripka Rani disangkakan melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Jo Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang ijasah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi," ujar Kapolda.

Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin menegaskan tidak akan ragu dan tanpa pandang bulu memecat oknum anggotanya yang bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News