Diperiksa 1 Jam, Luhut Binsar Tegas Menolak Opsi yang Disodorkan Penyidik

Diperiksa 1 Jam, Luhut Binsar Tegas Menolak Opsi yang Disodorkan Penyidik
Luhut Binsar Pandjaitan usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (27/9. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

Tercatat, Luhut Binsar hanya sekitar 1 jam berada dalam ruang pemeriksaan.

Luhut memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Pria kelahiran 28 September 1947 itu menegaskan dirinya siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

"Jalani saja hukum ini, nanti kita lihat," kata Luhut di depan Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Luhut Binsar mengaku penyidik telah menyodorkan opsi mediasi sebagai upaya penyelesaian masalah pencemaran nama baik yang terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Namun Luhut menyatakan ingin perkara ini dituntaskan lewat proses hukum yang ada.

"Tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi, silakan saja, tetapi saya ingin sampaikan, agar kita semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," ujar Luhut.

Berikut ini pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait urusan dengan Haris Azar dan Fatia Maulidiyanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News