Diperiksa Lagi, Mantan Wako Siantar Tenang
Jumat, 01 Juli 2011 – 01:38 WIB
Begitu sudah duduk di dalam mobil, RE Siahaan baru mau berkomentar sedikit, itu pun setelah didesak wartawan. "Biasa, soal kewenangan saya waktu itu," ujar RE Siahaan saat ditanya mengenai materi pemeriksaan. Maksudnya, tim penyidik bertanya mengenai kewenangan seorang walikota dalam proses pengucuran dana bansos yang ada di APBD.
Selain RE Siahaan, kemarin tim penyidik juga memintai keterangan seorang PNS di Pemko Pematang Siantar, Johnny Arifin Siahaan, sebagai saksi. Hanya saja tidak terpantau kapan Johnny datang dan jam berapa pula dia keluar dari gedung KPK.
Mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Johan Budi pernah menjelaskan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan uumum pada APBD Pematangsiantar tahun anggaran 2007 itu. Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Johan, ditemukan saat menjadi wali kota, RE Siahaan pada sekitar Maret 2007 memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari setiap proyek. “Yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap,” ujar Johan.
JAKARTA— Mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, kemarin (30/6) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi