Diperiksa Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Bakal Langsung Ditahan?

"Kemungkinan yang akan kami lakukan adalah bahwa syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun itu akan kami bebankan. Syarat subjektifnya tergantung penyidik. Kemungkinan besar kami akan melakukan penahanan tersangka (Vanessa Angel, Red)," tegas Barung di Mapolda Jatim, Rabu (30/1).
Baca juga: Vanessa Angel Terharu Dapat Dukungan dari Keluarga
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengeksplore dirinya sendiri melalui konten foto dan video porno yang dikirimkan ke muncikari untuk kegiatan prostitusi online.
Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya. Atas perbuatannya itu, Vanessa Angel dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan. (Rus/jay/jpc/jpnn)
Artis Vanessa Angel akhirnya memenuhui panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Frans Faisal Menangis Saat Menikah dengan Indah, Ini Sebabnya
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Frans Faisal Menikah, Fuji Teringat Ucapan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget