Diperiksa Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Bakal Langsung Ditahan?
"Kemungkinan yang akan kami lakukan adalah bahwa syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun itu akan kami bebankan. Syarat subjektifnya tergantung penyidik. Kemungkinan besar kami akan melakukan penahanan tersangka (Vanessa Angel, Red)," tegas Barung di Mapolda Jatim, Rabu (30/1).
Baca juga: Vanessa Angel Terharu Dapat Dukungan dari Keluarga
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengeksplore dirinya sendiri melalui konten foto dan video porno yang dikirimkan ke muncikari untuk kegiatan prostitusi online.
Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya. Atas perbuatannya itu, Vanessa Angel dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan. (Rus/jay/jpc/jpnn)
Artis Vanessa Angel akhirnya memenuhui panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Mengharukan, Fuji Mengaku Rindu kepada Vanessa Angel
- Hari Ulang Tahun Mendiang Vanessa Angel, Fuji Mengaku Kangen Banget