Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Terbitkan Izin PDKB Untuk PT SSMI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Terbitkan Izin PDKB Untuk PT SSMI
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin fasilitas pengusaha merangkap penyelenggara kepada PT SSMI. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin fasilitas pengusaha merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat atau selanjutnya disebut PDKB kepada PT Semesta Sukses Makmur Industry, awal pekan ini.

Hal tersebut merupakan salah satu pintu untuk membuka potensi bisnis, serta mendorong investasi sebagai upaya membangun ekonomi negara ke arah yang lebih baik.

PT Semesta Sukses Makmur Industry (PT SSMI) merupakan perusahaan penerima fasilitas PDKB yang bergerak di bidang furniture kayu seperti kitchen set, furniture rumah dan restoran. Perusahaan ini mendapatkan izin PDKB setelah melaksanakan pemaparan profil bisnis serta persyaratan lainnya, seperti IT Inventory yang memadai dan CCTV yang bisa diakses oleh pegawai Bea Cukai.

Komisaris PT SSMI, Patrick Loh, mengatakan sangat mengharapkan pemberian fasilitas ini. Karena menurutnya, dengan adanya fasilitas ini akan sangat membantu proses bisnis serta membuka peluang yang lebih besar terhadap industri tersebut.

“Kami berharap banyak agar diberikan fasilitas ini. Proses bisnis serta peluang akan tercipta lebih baik lagi dengan kami menggunakan fasilitas KB ini,” ujar Patrick.

Dengan adanya fasilitas KB, perusahaan mendapatkan beberapa manfaat seperti efisiensi waktu dan biaya, serta membantu cash flow perusahaan imbas dari pemberian insentif berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.

Decy Arifinsjah selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga menyambut baik serta mengharapkan agar fasilitas yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh para pengusaha, sehingga akan berdampak baik bagi negara untuk ke depannya.

“Bea Cukai memang berfungsi sebagai Industrial Assistance dan Trade Facilitator, yang berarti kami akan membantu perusahaan di Indonesia untuk dapat bersaing dengan industri di luar sana. Diharapkan perusahaan yang telah mendapat fasilitas dari kami juga dapat mengembangkan industrinya dan ikut membangun perekonomian dalam negeri agar tercipta perekonomian yang sehat dan maju.” tutup Decy. (jpnn)

Decy Arifinsjah mengatakan bea Cukai juga berfungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News