Direktur HRD PT MKS Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 20 April 2015 – 19:06 WIB
Gas alam yang didapat rencananya dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur. Sebagai realisasi rencana ini, PT MKS menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas dengan PT PJB pada tahun 2007. (rmol/wid/jpnn)
JAKARTA - Tak ada perlawanan dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Ketika palu hakim diketuk yang ditandai dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak