Direktur HRD PT MKS Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara

Direktur HRD PT MKS Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara
Direktur HRD PT MKS Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara

Gas alam yang didapat rencananya dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur. Sebagai realisasi rencana ini, PT MKS menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas dengan PT PJB pada tahun 2007. (rmol/wid/jpnn)


JAKARTA - Tak ada perlawanan dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Ketika palu hakim diketuk yang ditandai dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News