Direktur HRS Center: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq Sangat tidak Masuk Akal

Direktur HRS Center: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq Sangat tidak Masuk Akal
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengkritisi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab dianggap menyebarkan berita bohong tentang hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, sehingga menimbulkan keonaran.

"Sangat tidak masuk akal vonis HRS empat tahun penjara," kritik Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (24/6).

Sebab, kata dia, hakim tidak mau melihat fakta persidangan ketika jaksa belum bisa membuktikan keonaran seperti tuntutan yang disampaikan.

"Kegaduhan di media sosial seperti YouTube tidak dapat disamakan dengan keonaran di alam nyata," ungkap Abdul Chair.

Sekretaris jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana itu menduga vonis empat tahun memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq harus masuk bui sampai melewati pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 2024 mendatang.

"Tegasnya perkara yang menjerat HRS dan lainnya lebih dominan politis ketimbang yuridis," ungkap Abdul Chair.

Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menduga vonis empat tahun penjara memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq harus masuk bui sampai melewati pilpres dan pileg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News