Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun
Selasa, 08 Oktober 2013 – 17:37 WIB

Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun
Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.
Baca Juga:
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan melalui penasehat hukum ketiganya, Johnson Panjaitan.
"Kami akan mengajukan banding," ujar Johnson dalam sidang.(flo/jpnn)
JAKARTA--Diah Soemedi, Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank