Direskrimsus Polda Aceh: Pimpinan dan Ajudannya Sudah Ditangkap

Direskrimsus Polda Aceh: Pimpinan dan Ajudannya Sudah Ditangkap
Polisi bersenjata mengawal dua tersangka penyebar video rasial di Polda Aceh, Kamis (7/11/2019). Foto: ANTARA/M Haris SA

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan tersangka YIG dan RD undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video rasial melalui media sosial.

"Tersangka juga jerat undang-undang darurat karena kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Serta enam tahun untuk UU ITE," kata Kombes Pol Ery Apriyono. (antara/jpnn)

 


Polda Aceh meminta anggota kelompok yang menyebut dirinya pembebasan kemerdekaan Atjeh Darussalam, segera menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News