Direskrimsus Polda Aceh: Pimpinan dan Ajudannya Sudah Ditangkap
Selasa, 12 November 2019 – 08:22 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan tersangka YIG dan RD undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video rasial melalui media sosial.
"Tersangka juga jerat undang-undang darurat karena kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Serta enam tahun untuk UU ITE," kata Kombes Pol Ery Apriyono. (antara/jpnn)
Polda Aceh meminta anggota kelompok yang menyebut dirinya pembebasan kemerdekaan Atjeh Darussalam, segera menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban