Dirikan SPBU PNS, Pemakai Solar Wajib Pakai Kartu

Dirikan SPBU PNS, Pemakai Solar Wajib Pakai Kartu
Dirikan SPBU PNS, Pemakai Solar Wajib Pakai Kartu

KENDARI - Gubernur Sultra, Nur Alam pusing juga melihat kondisi daerahnya yang kebutuhan akan pemakaian solar tak pernah cukup. Berapapun kuota yang diajukan, tetap saja terjadi antrean truk  dan kendaraan jenis lain mengular di SPBU yang menjual solar bersubsidi. Pemandangan itu sudah berlangsung lebih dari tiga tahun terakhir dan tak pernah punya solusi komprehensif.
    
Tak mau ini berlarut dan terus jadi masalah, Gubernur Sultra menerbitkan Pergub Nomor 16 Tahun 2013 itu. Selain mengatur soal BBM subsidi secara umum. Salah satu point penting di regulasi itu adalah semua kendaraan yang “minum” solar di SPBU subsidi, wajib pakai kartu kontrol. Ada petugas yang dibayar Pemprov untuk menvalidasi kartu-kartu tersebut. Kendaraan yang mengisi wajib pakai kartu kontrol dan diparaf petugas. Dalam setiap jumlah yang dibeli, akan ditentukan berapa hari lagi baru boleh mengisi.
    
"Persoalan ini (antrian truk peminum solar) perlu mendapat perhatian serius. Karena dampaknya bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tapi juga mengurangi potensi pendapatan daerah," ujar Nur Alam seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (13/11).

Cerita soal kelangkaan BBM jenis solar memang bukan lagi hal baru. Termasuk kemungkinan adanya "permainan" dengan pengusaha tambang juga bukan lagi sesuatu informasi luar biasa. Hanya sayangnya, tindakan pencegahan tidak juga dilakukan.
     
Kondisi inilah yang menjadi kegalauan tersendiri gubernur dua periode itu. Untuk itu, supaya tidak terus terjadi Nur Alam menginstruksikan agar Pergub Nomor 16 tahun 2013 tentang tata cara pengawasan pendistribusian jenis BBM tertentu jenis solar untuk segera diimplementasikan. "Tingginya perbedaan harga BBM subsidi dan BBM industri bisa menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan BBM jenis solar itu. Makanya, untuk meminimalisir itu aturan pengendalian ini harus segera diterapkan," tegasnya, sambil menyebut semua pihak harus koordinasi.
    
Berdasarkan data dirilis pihak Pemprov Sultra, seputar kebutuhan perusahaan tambang terungkap bahwa dari 19 perusahaan yang beroperasi dibeberapa kabupaten kebutuhannya mencapai 25.000 Kilo Liter (25 Juta Liter) tiap bulan. Ini artinya, ada sekitar 300.000 Kilo Liter (300 Juta Liter) pertahun. Kalau dihitung dalam rupiah dengan harga BBM industri Rp10.000/liter, maka pendapatan daerah dari pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 19 perusahaan itu sebesar Rp.202,5 Miliar. Masih sangat jauh dari pendapatan saat ini yang tidak cukup seratus miliar.
    
Secara teknis, dalam Pergub tentang pengendalian itu nantinya setiap perusahaan harus memiliki kontrak pembelian BBM industri dengan penyalur resmi. Kontrak itu berlaku tiap tahun berdasarkan rencana kerja dan anggaran (RKAB) yang telah disyahkan oleh Pemda. "Setiap pembelian harus dibuktikan dengan faktur pembelian. Dengan cara ini, Pemda akan mudah mengontrol dan melakukan perhitungan PBBKB tiap tahun. Pastinya, kita tidak akan kebobolan lagi dengan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," terangnya, saat pertemuan dengan Pimpinan Pertamina.

Tidak hanya itu, banyaknya indikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menggunakan BBM subsidi juga menjadi perhatian sendiri Gubernur Sultra Nur Alam. Walau saat ini, masih diizinkan. Namun sudah ada ketetapan dari pemerintah pusat, terhitung mulai Januari 2014 sejumlah kendaraan (termasuk PNS) tidak boleh lagi menggunakan subsidi.
    
Lahirnya Instruksi Gubernur Nomor 2 tahun 2013 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 541/3686 tentang pembatasan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas, merupakan bentuk back up pada regulasi nasional, yakni Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang pembatasan BBM itu. Sebagai realisasi nyatanya, Nur Alam berencana membangun SPBU sendiri khusus PNS.

"Sudah ada persiapan tentang itu. Tinggal ditindaklanjuti saja. Termasuk koordinasi dengan pihak Pertamina," ujar Nur Alam.
    
Adanya SPBU khusus diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi. Nur Alam juga meminta PT.Pertamina menyiapkan dan menyempurnakan infrastrukturnya dan terus koordinasi dengan Pemda. "Saya harapkan 1 Januari 2014 sudah bisa terealisasi," terangnya. (kp/awa/jpnn)


KENDARI - Gubernur Sultra, Nur Alam pusing juga melihat kondisi daerahnya yang kebutuhan akan pemakaian solar tak pernah cukup. Berapapun kuota yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News