Dirjen HAM Sebut Dugaan Pelecehan dalam Miss Universe Indonesia 2023 Jadi Catatan Buruk

Dirjen HAM Sebut Dugaan Pelecehan dalam Miss Universe Indonesia 2023 Jadi Catatan Buruk
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra pada saat memberikan pengarahan dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan apabila benar terjadi kasus pelecehan dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023, maka hal itu merupakan catatan buruk.

Pelecehan itu tentunya berdampak negatif pada kompetisi perempuan untuk mengaktualisasikan diri.

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/8).

Menurut dia, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Indonesia, tambah dia, telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya.

Dia mengingatkan pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur, misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS.

"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya.

Dhahana mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Apabila pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif, khususnya terhadap industri ekonomi kreatif dan pariwisata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News