Dirjen Keuda Kemendagri Memotivasi Petugas Haji Daerah di Makkah

Dirjen Keuda Kemendagri Memotivasi Petugas Haji Daerah di Makkah
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni (dua kiri) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (tiga kiri) pose bareng beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN

Pembiayaan untuk petugas haji daerah dan pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni:

  1. Penganggaran melalui program, kegiatan dan sub-kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan.
  2. Pembiayaan dukungan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ibadah haji.
  3. Dengan cara hibah kepada Kantor Kementerian Agama atau lembaga penyelenggara ibadah haji.

“Apabila alokasi anggaran dukungan ibadah haji masih belum cukup tersedia atau belum dianggarkan, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fatoni.

"Dalam hal BTT tidak mencukupi dapat ditambahkan dari penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan. Kalau masih belum cukup, dapat diambilkan dari uang kas yang tersedia,” imbuhnya. (pkdn/jpnn)

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni sempat memberikan arahan kepada petugas haji daerah di Makkah.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News