Dirjen Pajak Fokus Sosialisasi Tax Amnesty di 3 Negara Ini

Dirjen Pajak Fokus Sosialisasi Tax Amnesty di 3 Negara Ini
Ilustrasi. Foto: JPNN

’’Di enam kota itu, presiden akan hadir. Sementara itu, ada sosialisasi di sembilan kota lain. Jadi, total ada 15 kota. Sosialisasi eksternal dilakukan sampai akhir tahun, kalau internal sekitar dua minggu,’’ katanya.

Ken kembali menekankan bahwa setiap orang bisa mengikuti pengampunan pajak, baik yang memiliki NPWP maupun yang belum. Sebab, persyaratan yang harus dilakukan hanya mengisi surat pernyataan, bukan SPT.

Namun, dia menegaskan bahwa data yang disampaikan harus valid. Jika ditemukan adanya ketidakcocokan data, pihaknya bisa memberikan sanksi PPh dan denda 200 persen pajak terutang.

’’Perhitungannya, harta bersih dikurangi utang. Jadi, misalnya aset 100, utang 90, itu gampang lihatnya (valid atau tidak). Kami lihat tahun berikutnya. Kalau dia tidak bayar utang, itu pasti bohong. Jadi, ngecek-nya sebenarnya gampang,’’ tegasnya. (ken/gen/jos/jpnn)


JAKARTA – Pemerintah semakin menggenjot sosialisasi pemberlakuan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Tak hanya di Indonesia, sosialisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News