Dirut PDAM Makassar Dipanggil KPK

Dirut PDAM Makassar Dipanggil KPK
Dirut PDAM Makassar Dipanggil KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Hamzah Ahmad, Selasa (15/4). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air di Kota Makassar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain Hamzah, penyidik juga memanggil saksi lain yakni Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan atau Mantan Ketua Badan Pengawas PDAM Abdul Latif dan Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Hengky Wijaya (HW) selaku Dirut Pt Traya Tirta Makassar sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air.

Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahan Derah Air Minum (PDAM) kota Makassar antara tahun 2006-2012.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Hengky Wijaya (HW) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rmo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News