Dirut RSUD Jambi Terseret Korupsi Alkes
jpnn.com - JAMBI - Direktur RSUD Raden Mataher Jambi (Ali Imran), saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Raden Mataher tahun 2010. Namun, tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka karena dalam proyek tersebut, Ali Imran merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya.
Surjono turin Kasubdit Tpikor Kejagung menjelaskan, bahwa untuk pekerjaan pengadaan barang alkes Di RSUD RM tersebut, pihak Direktur dalam hal ini Ali Imran, hanya mengetahui, namun tidak ikut terlibat secara langsung dalam proses pengadaanya. Tapi Surjono juga tidak menepis, proses penyidikan sewaktu-waktu akan mengarah ke KPA.
"Dia (Ali Imran) hanya selaku Kuasa Pengguna Anggran, tapi proses penyidikan masih terus berjalan,"imbuhnya.
Ali Imran sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus lainnya, yakni kasus pengadaan genset yang juga dilaksanakan oleh RSUD Jambi tahun 2012.
Pada kasus itu, penyidik menetapkan Ali Imran dan Hengki sebagai tersangkanya.
Proses penyidikan kasus yang menjerat Direktur RSUD Jambi ini, penyidik akan memanggil Ali Imran pada Kamis (23/4). "Kamis pekan depan kita akan kembali memeriksa Ali Imran, dan suratnya sudah kita layangkan,"kata Imran Yusuf, kepada para Harian Pagi Jambi Ekspres (Jawapos Group, red) di Jambi, Jumat (17/4).(cr8)
JAMBI - Direktur RSUD Raden Mataher Jambi (Ali Imran), saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam