Disahkan di Hari Perempuan, UU Baru Ini Justru Mengkriminalisasi Kaum Hawa

Disahkan di Hari Perempuan, UU Baru Ini Justru Mengkriminalisasi Kaum Hawa
Seorang perempuan mengangkat poster selama aksi protes untuk memperingati Hari Perempuan Internasional di Guatemala City, Guatemala, 8 Maret 2022. Foto: ANTARA/Reuters/Sandra Sebastian/as

Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil. (ant/dil/jpnn)

Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News