Disdukcasip Kota Bekasi Diminta Percepat Penyelesaian E-KTP

Disdukcasip Kota Bekasi Diminta Percepat Penyelesaian E-KTP
E-KTP. Foto: RACHMAD ROMADHANI/RADAR TARAKAN/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) mempercepat penyelesaian pencetakan e-KTP atau membuat surat keterangan (suket) kepada pemilih yang belum mempunyai e-KTP.

Hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Kota Bekasi, KPU menetapkan sebesar 1.383.018 dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

Sementara ini, masih ada 8.789 warga yang belum mempunyai e-KTP.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi menilai ada tiga kelompok masyarakat rentan yang harus dijamin hak konstitusional oleh pemerintah.

Mereka disinyalir belum memiliki dokumen kependudukan.

“Hak konstitusional pemilih tersebut kalau tidak ada suket dan KTP elektronik kami berpegang pada regulasi yang sudah ada yang mewajibkan pemilikan minimal suket,” katanya, Rabu (21/3).

Dia menjelaskan, tiga kelompok masyarakat rentan, yaitu pertama kelompok masyarakat terasing atau terpencil. Kedua, masyarakat yang bertempat tingal sulit dengan akses pemerintahan.

Serta, kelompok ketiga dimungkinkan terjadi kepada pemilih dalam kategori masyarakat marjinal seperti masyarakat miskin kota.

Hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Kota Bekasi, KPU menetapkan sebesar 1.383.018 dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News