Disebut Tak Bisa Beri Nafkah Anak, Ammar Zoni Sakit Hati

Disebut Tak Bisa Beri Nafkah Anak, Ammar Zoni Sakit Hati
Aktor Ammar Zoni saat ditemui di Jatimurni, Bekasi, Jumat (9/9). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan nafkah anak yang harus dibayarkan Ammar Zoni kepada dua anaknya setelah bercerai dengan Irish Bella, masih menjadi perbincangan.

Pasalnya, Ammar Zoni sempat dikabarkan tak mampu memberikan nafkah sejumlah Rp 10 juta perbulan.

Atas kabar tersebut, pesinetron 30 tahun itu ternyata merasa sakit hati.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias melalui video yang dikirimkan kepada awak media.

"Memang Ammar juga sepengetahuan kami, dan pertemuan dengan kami juga sangat sakit hati dikatakan seolah-olah dia tidak mampu bayar nafkah sepuluh juta rupiah itu," ujar Jon Mathias.

Menurutnya, kliennya sudah berupaya untuk memberikan nafkah, bahkan sebelum pengadilan agama memutus cerai.

Ammar Zoni telah memberikan uang senilai Rp 10 juta itu untuk menafkahi anak-anaknya.

"Sebelum keputusan PA depok yang jatuh pada 1 Februari tahun 2024, sebelum itu, Januari 2024 Ammar sudah memberikan nafkah Rp 10 juta tiap bulan, baik melalui adiknya, aditya, secara tunai, kemudian juga dia BCA-nya Irish," tutur Jon Mathias.

"Jadi, kami minta kepada rekan Emile yang juga mantan kuasa hukumnya Ammar, cobalah kita sama-sama menjaga hubungan dengan mantan klien itu mengacu pada kode etik advokat," sambungnya.

Dia mengaku tak akan tinggal diam apabila kabar nafkah anak ini masih terus berlarut-larut.

Terlebih pihaknya memiliki bukti Ammar Zoni membayar nafkah untuk anak-anaknya sesuai dengan nominal yang ditentukan.

"Kalau berita ini berlarut-larut di media seperti menjustifikasi Ammar tidak mampu bayar nafkah, tentu akan ada langkah hukum tegas dari kami selanjutnya," ucap Jon Mathias. (mcr7/jpnn)

Persoalan nafkah anak yang harus dibayarkan Ammar Zoni kepada dua anaknya setelah bercerai dengan Irish Bella, masih menjadi perbincangan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News