Disergap Berani Bacok Polisi, Didor

Pelaku sambung Keris, sempat kembali berontak dan lari dari penyergapan sehingga membuat polisi lagi - lagi melepaskan tembakan, yang pada akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dengan jumlah enam luka tembak.
“Tersangka akhirnya diamankan dan atas perbuatannya tersangka dibidik pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun," tambah dia.
Tersangka menurut Keris, merupakan sindikat lintas daerah yang sebagian dari aksinya berdasarkan pesanan dengan mematok harga paling tinggi Rp 4 juta per unitnya. Kendaraaan yang dicurinya juga beragam dari jenis lawas hingga terbaru. "
Aksinya di dua tempat yakni Kabupaten Balangan dengan hasil pencuriaannya yang di buang ke Bartim, dan dari pencurian di Bartim dibuang ke wilayah Kalimantan Selatan," tandasnya. (log/cah)
TAMIANG LAYANG – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) digulung Polres Barito Timur, Kalteng. Tiga tersangka yakni Hernadi alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam