Dishub Larang Sepuluh Bus Angkut Pemudik

Dishub Larang Sepuluh Bus Angkut Pemudik
Dishub Larang Sepuluh Bus Angkut Pemudik

jpnn.com - TASIK – Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya tidak memasangkan stiker laik jalan kepada bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) karena 10 bus itu menggunakan ban vulkanisir. Bus-bus tersebut dianggap belum layak mengangkut penudik.

Kepala Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Oyeng Maryana mengatakan, awak angkutan kendaraan-kendaraan tersebut jelas tidak mengindahkan aturan agar tidak memakai ban vulkanisir karena bisa membahayakan keselamatan para sopir dan penumpang. Mereka masih tetap membandel menggunakan ban vulkanisir serta tidak ada kelengkapan lain seperti kapak pemecah kaca dan lainnya.

“Kalau misalkan tidak mengindahkan aturan,kita tegas tidak diberikan stiker laik jalan. Dan berarti kendaraan tersebut tidak boleh jalan dan jika nyolong-nyolong tanggung jawab sendiri,” ujarnya saat memeriksa angkutan di Terminal Singaparna kemarin (10/7).

Pihaknya kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Kasubterminal Singaparnaagar melakukan pemantuan setelah pemeriksaan angkutan kemarin. Dia memerintahkan pihak terminal agar mengawasi 10 bus itu. Jangan sampai, kata dia, bus-bus tersebut dipakai mengangkut penumpang.

Adapun hasil pemeriksaan kemarin, sebanyak 30  kendaraan AKAP sudah diberikan stiker laik jalan. Karena setelah diperiksa semua komponen kendaraannya baik dan tidak ada permasalahan. Mulai ban, lampu-lampu, alat pemadam dan kapak pemecah kaca.

Sopir AKDP Hendra (32) dan Asep (41) mengatakan bahwa memang ada angkutan menggunakan ban vulkanisir. Karena memakai vulkanisir lebih murah dibandingkan ban original.

Kepala Terminal Singaparna Suherman menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemilik bus yang menggunakan ban vulkanisir. Katanya, mereka akan mengganti ban-ban mobil itu sebelum Lebaran.

“Kita akan pantau terus kendaraan yang menggunakan ban vulkanisir sesuai dengan instruksi Kadis,” ucapnya.(yfi/jpnn)


TASIK – Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya tidak memasangkan stiker laik jalan kepada bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) karena 10


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News