Dishub Menderek Mobil, Juru Parkir Liar Melawan, Ini yang Terjadi
Senin, 06 Desember 2021 – 14:20 WIB
"Alhamdulillah kami melakukan penindakan penderekan sebanyak tujuh unit kendaraan yang memang terparkir di rambu larangan," ujar Riky.
Mobil-mobil yang ditindak itu kemudian dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Timur. Pemilik mobil dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.
"Denda penderekan, sanksi derek retribusi sesuai aturan itu sebesar Rp 500 ribu," ujar Riky.
"Kami senantiasa selalu mengadakan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat bahwa parkir di badan jalan selama itu tidak ada rambu parkir itu dilarang parkir," sambung Riky. (cr1/jpnn)
Juru parkir liar mengamuk dan protes kepada petugas Dishub karena menderek mobil yang parkir di bahu jalan tersebut.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Siap-Siap, Lebih dari 6 Juta Pemudik Bakal Masuk Yogyakarta pada Lebaran 2024
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Samping RSMH Palembang Digembosi Petugas Dishub
- Siap-Siap, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Ditindak Tegas