Disidang, Oknum Polisi 'Koboi' Menangis
Rabu, 21 November 2012 – 07:47 WIB

Disidang, Oknum Polisi 'Koboi' Menangis
“Ini adalah sidang yang keempat. Pada sidang sebelumnya kami menghadirkan sebanyak 20 orang saksi, termasuk saksi ahli balistik dari Polda Jawa Barat dan Brimob. Dalam dakwaan, kami menjerat terdakwa dengan pasal berlapis diantaranya pasal pembunuhan dan pasal kelalaian,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi perisidangan tersebut, Inka A Nasution SH MH selaku kuasa hukum terdakwa kepada Radar Cirebon menjelaskan bahwa, terdakwa sudah memberikan keterangan yang sangat jelas dan peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan.
“Tadi klien saya mengatakan, bahwa dia tidak menembak korban dengan sengaja. Korban tertembak saat klien saya sedang memperbaiki senjatannya yang macet. Bahkan, kasus ini pun sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Dan keluarga klien saya pun sudah memberikan santunan sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban,” jelasnya. (rdh)
CIREBON- Setelah tertunda beberapa minggu, terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin, anggota Polsek Karangsembung kembali menjalani persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam