Disoal, Penebangan Kayu Jati di Cikamurang
Minggu, 15 Januari 2012 – 18:04 WIB
CIANJUR - Koordinator Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Cikalongkulon Muhamad Kuswenda mengatakan, penebangan kayu milik non Perhutani di Desa Kamurang Kecamatan Cikalongkulon diduga ilegal. Menurut Kuswenda, menebangan hutan jati milik seorang pengusaha tersebut sudah ditangani aparat kepolisian. Dedi (40) warga setempat mengungkapkan, proses penebangan kayu di wilayah Desa Kamurang tidak mengindahkan aturan dan proses penebangan kayu rakyat. Misalnya harus menempuh surat izin tebangan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
"Proses penebangannya tidak melibatkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Cianjur maupun provinsi. Justru saya juga tidak mengerti cara penebangan model begini," kata Kuswenda kepada Radar Sukabumi (JPNN Grup).
Baca Juga:
Kapolsek Cikalongkulon, Kompol Mahdar membenarkan terjadi penebangan kayu milik salah seorang pengusaha. Namun terkait proses hukum sudah ditangani bagian Reskrim Polres Cianjur. "Kejadian itu memang benar tapi terkait proses hukum sudah ditangani Polres Cianjur," terang Mahdar saat dikonfirmasi Radar Cianjur, belum lama ini.
Baca Juga:
CIANJUR - Koordinator Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Cikalongkulon Muhamad Kuswenda mengatakan, penebangan kayu milik non Perhutani di
BERITA TERKAIT
- Iduladha, Pemprov Sumsel Gelar Gerakan Berkurban Serentak, 16 Ribu Hewan Kurban Disembelih
- Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024