Disoal, Penebangan Kayu Jati di Cikamurang

Disoal, Penebangan Kayu Jati di Cikamurang
Disoal, Penebangan Kayu Jati di Cikamurang
CIANJUR - Koordinator Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Cikalongkulon Muhamad Kuswenda mengatakan, penebangan kayu milik non Perhutani di Desa Kamurang Kecamatan Cikalongkulon diduga ilegal. Menurut Kuswenda, menebangan hutan jati milik seorang pengusaha tersebut sudah ditangani aparat kepolisian.

"Proses penebangannya tidak melibatkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Cianjur maupun provinsi. Justru saya juga tidak mengerti cara penebangan model begini," kata Kuswenda kepada Radar Sukabumi (JPNN Grup).

Kapolsek Cikalongkulon, Kompol Mahdar membenarkan terjadi penebangan kayu milik salah seorang pengusaha. Namun terkait proses hukum sudah ditangani bagian Reskrim Polres Cianjur. "Kejadian itu memang benar tapi terkait proses hukum sudah ditangani Polres Cianjur," terang Mahdar saat dikonfirmasi Radar Cianjur, belum lama ini.

Dedi (40) warga setempat mengungkapkan, proses penebangan kayu di wilayah Desa Kamurang tidak mengindahkan aturan dan proses penebangan kayu rakyat. Misalnya harus menempuh surat izin tebangan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

CIANJUR - Koordinator Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Cikalongkulon Muhamad Kuswenda mengatakan, penebangan kayu milik non Perhutani di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News