Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 16:16 WIB
Pada 1 Juni 2011. Puguh mendatangi Syarifuddin di rumahnya, Kompleks Kehakiman Sunter, Jakarta Utara, guna menyerahkan uang Rp 250 juta. "Terbukti pemberian uang Rp 250 juta tersebut dengan maksud agar terdakwa memberikan tanda tangan terhadap laporan laporan kurator pengurusan aset SHGB 7251 sebagai aset non-boedel, padahal status aset tersebut masih boedel pailit," urai JPU.
Sepanjang sejarah KPK, tuntutan hukuman 20 tahun itu merupakan yang pertama kalinya. Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan atas diri Syarifuddin sehingga tuntutan hukuman yang diajukan pun maksimal sebagaimana ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan. Bahkan JPU membeber sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman.
JPU menyebut Syarifuddin telah merugikan nama baik korps hakim, merusak moral kurator dan advokat karena kolusi, tidak mendukunh dukung reformasi di lembaga peradilan seperti dicanangkan Mahkamah Agung (MA). Hal memberatkan lainnya, Syarifuddin juga dianggap telah mendiskreditkan KPK dengan menyebut lembaga antikorupsi itu sebagai perampok,mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan selalu memojokkan penuntut umum.
"Secara subyektif dari sisi terdakwa, dan secara obyektif selama proses sidang tidak ada faktor yang meringankan," ucap JPU.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU