Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara

Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang didakwa menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/2). Foto : Arundono W/JPNN
Pada 1 Juni 2011. Puguh mendatangi Syarifuddin di rumahnya, Kompleks Kehakiman Sunter, Jakarta Utara, guna menyerahkan uang Rp 250 juta. "Terbukti pemberian uang Rp 250 juta tersebut dengan maksud agar terdakwa memberikan tanda tangan terhadap laporan laporan kurator pengurusan aset SHGB 7251 sebagai aset non-boedel, padahal status aset tersebut masih boedel pailit," urai JPU.

Sepanjang sejarah KPK, tuntutan hukuman 20 tahun itu merupakan yang pertama kalinya.  Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan atas diri Syarifuddin sehingga tuntutan hukuman yang diajukan pun maksimal sebagaimana ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan. Bahkan JPU membeber sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman.

JPU menyebut Syarifuddin telah merugikan nama baik korps hakim,  merusak moral kurator dan advokat karena kolusi, tidak mendukunh dukung reformasi di lembaga peradilan seperti dicanangkan Mahkamah Agung (MA). Hal memberatkan lainnya, Syarifuddin juga dianggap telah mendiskreditkan KPK dengan menyebut lembaga antikorupsi itu sebagai perampok,mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan selalu memojokkan penuntut umum.

"Secara subyektif dari sisi terdakwa, dan secara obyektif  selama proses sidang tidak ada faktor yang meringankan," ucap JPU.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News