Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara

Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara
Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan para terdakwa dapat merusak kepercayaan wajib pajak untuk membayar pajak. Kasus suap ini juga dianggap mencoreng nama baik institusi pemerintah yaitu Ditjen Pajak.

Atas tuntutan JPU KPK, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (10/12) pekan depan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News