Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara
Rabu, 04 Desember 2013 – 05:46 WIB
Hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan para terdakwa dapat merusak kepercayaan wajib pajak untuk membayar pajak. Kasus suap ini juga dianggap mencoreng nama baik institusi pemerintah yaitu Ditjen Pajak.
Atas tuntutan JPU KPK, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (10/12) pekan depan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?