Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang

Developer Wajib Laporkan Jumlah Rumah yang Dibangun

Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang
Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap mempertahankan pola pembangunan berimbang. Saat ini pun, pemerintah tengah menyusun Permenpera untuk mengatur pola hunian berimbang bagi pembangunan perumahan. Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, kemungkinan besar Permenpera tersebut sudah selesai pada Maret mendatang.

"Permenpera tentang pola hunian berimbang ini bukanlah revisi dari peraturan lama. Karena itu, kami akan berusaha membuat peraturan yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu," kata Suharso kepada wartawan, Kamis (13/1).

Jika pola hunian berimbang dapat terlaksana baik, menurut Suharso, diharapkan dapat mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, pembangunan dengan pola ini, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman, harus dilakukan dalam satu lokasi.

"Kami juga sedang memikirkan, apakah pengembang boleh membangun hunian berimbang tidak dalam satu lokasi. Setidaknya, pembangunan perumahan dilakukan dalam satu provinsi. Jangan sampai pengembang mengatakan sudah membangun apartemen mewah di Jakarta, tapi membangun perumahan bagi MBR di Kalimantan Tengah. Tentu hal itu tidak diperbolehkan," bebernya.

JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap mempertahankan pola pembangunan berimbang. Saat ini pun, pemerintah tengah menyusun Permenpera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News