Ditangani KPK, Polri Harus Hentikan Penyidikan Simulator

Ditangani KPK, Polri Harus Hentikan Penyidikan Simulator
Ditangani KPK, Polri Harus Hentikan Penyidikan Simulator
JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka KPK adalah pihak yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

"Pasal 50 Undang-Undang KPK tegas mengatur bahwa jika KPK sudah menyidik sebuah kasus maka penyidik yang lain harus menghentikan penyidikannya. Jadi sudah jelas tidak ada sengketa kewenangan sama sekali," kata Gandjar di Press Room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (10/8).

Rebutan perkara tentang siapa yang lebih dahulu menangani kasus ini menurut Gandjar Laksmana Bonaprapta tidak relevan. "Penanganan kasus simulator SIM bukan pengambilalihan penyidikan. Faktanya KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pada saat yang sama polisi juga menyidik kasus itu," ujar Gandjar.

Dijelaskan Gandjar, yang terjadi saat ini KPK berpegang teguh pada Undang-Undang KPK dan polisi keberatan dengan UU KPK. Undang-Undang Polri menyebutkan bahwa Polri berwenang menyidik semua kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum. Polri juga berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News