Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun

Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun
Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten mengamankan pelaku prostitusi online berinisial AM (20) sebagai muncikari dan A (24) sebagai wanita PSK. Antara/humas

"Muncikari dan PSK merupakan warga Kota Serang," ujar Nandar.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

AKP Mochammad Nandar menyebut AM dan A ditangkap di Hotel Lynn Kota Serang, Banten.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News