Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun
Selasa, 20 April 2021 – 11:16 WIB
"Muncikari dan PSK merupakan warga Kota Serang," ujar Nandar.
Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AKP Mochammad Nandar menyebut AM dan A ditangkap di Hotel Lynn Kota Serang, Banten.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Ketua KDEKS: Banten Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor