Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal
Sabtu, 09 Mei 2015 – 01:51 WIB
Surat bantib tersebut dijadikan acuan dan dasar oleh satpol PP untuk melakukan penertiban. Namun, hingga kinibaru empat tower yang ditertibkan.
Baca Juga:
“Baru 4 tower yang telah ditertibkan dengan memutus aliran listriknya. Hal itu dilakukan karena satpol PP tidak mempunyai alat untuk menurunkannya,” kata Alumnus FISIP Unair ini. (wah/awa/iku)
JPNN.com SURABAYA – Keberadaan tower seluler ilegal yang masih berdiri dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur memantik reaksi dari kalangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tedi Supardi Mewarnai Bursa Ketum APJII 2024-2028
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Traktor Nusantara Usung Inovasi Keberlanjutan di Forklift Exhibition 2024
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi