Ditjen AHU Siapkan Regulasi Perlindungan Anak Hasil Kawin Campur    

Ditjen AHU Siapkan Regulasi Perlindungan Anak Hasil Kawin Campur    
Seminar nasional Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Anak Hasil Kawin Campur. Foto: Ditjen AHU

“UU Nomor 12 Tahun 2006 tentunya diharapkan dapat menjadi semacam produk keadilan transisional untuk pemulihan status kewarganegaraan kelompok-kelompok yang terdiskriminasi,” tuturnya.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Andy Omara menambahkan, layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan online sebagai upaya melindungi dan memberikan kepastian hukum termasuk bagi anak hasil kawin campur yang lahir sebelum UU 12/2006 (belum 18 tahun atau belum menikah) untuk memperoleh  ke WN an Indonesia dengan mendafarkan diri kepada menteri melalui pejabat/perwakilan RI paling lambat 4 th sejak UU ini diundangkan.

Namun sambung dia, ketidaktahuan atau kelalaian pemohon bukan merupakan persoalan konstitutionalitas, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan atau membebesakan seseorang dari hukum.

‘’Sekarang sudah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, Pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Penyelesaian pemohonan dapat dilakukan lebih cepat’," ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan layanan pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU Online.

Misalnya, warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (jlo/jpnn)

Pemerintah telah mengatur status kewarganegaraan bagi anak pelaku perkawinan campuran dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News