Ditjen Hubdat Bentuk Balai Pengelola Transportasi Darat di 33 Provinsi, Ini Tujuannya

Ditjen Hubdat Bentuk Balai Pengelola Transportasi Darat di 33 Provinsi, Ini Tujuannya
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perhubungan Darat 2023 yang diselenggarkan Ditjen Hubdat Kemenhub di Yogyakarta pada 7-9 Juni. Foto: Dokumentasi Humas Kemenhub

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian SDM dan Umum Dadan M Ramdan menambahkan penyusunan kriteria BPTD ini penting dilakukan sebagai dasar penentuan kelas dan identifikasi kebutuhan peningkatan atau pengelolaan unsur-unsur pokok dan unsur-unsur penunjang ke depan.

"Sebelumnya sudah dibentuk 25 BPTD dengan pendekatan Tipologi (Tipe A, B, dan C), kini dengan izin Menteri PAN-RB, dibentuk 33 BPTD dengan pendekatan kelas atau klasifikasi. Hal ini sebagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai dengan cita-cita Reformasi Birokrasi," papar Dadan.

Adapun BPTD memiliki fungsi penting:

a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran.

b. Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.

c. Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan.

d. Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.

e. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

Ditjen Hubdat Kemenhub resmi membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat di 33 provinsi, ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News