Ditjen Mutu Pendidik Dilebur, DPR Panggil Presiden

Ditjen Mutu Pendidik Dilebur, DPR Panggil Presiden
Ditjen Mutu Pendidik Dilebur, DPR Panggil Presiden
Selain itu, jika dilihat secara faktual, salah satu alasan yang mendasari pembentukan ditjen ini menurut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) ialah terlalu beratnya beban tugas meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya yang sebelumnya ditangani oleh unit kerja setingkat direktorat. “Pembentukan ditjen ini dari kompromi dan komitmen politik antara pemerintah, DPR dan PGRI,” jelasnya.

Lebih jauh politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, karena keberadaan ditjen ini merupakan satu kesepakatan politis maka kebijakan yang diambil tidak bisa  berdasarkan kajian akademis semata. Melainkan harus melibatkan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kesepakatan itu, dalam hal ini pihak komisi X DPR. Apalagi jika ditjen ini akan dilebur maka akan ada dua persoalan. Yakni, Ditjen PMPTK sebagai satuan kerja telah memiliki anggaran dalam APBN 2010.

Kendala kedua, yakni secara struktural ditjen ini mempunyai unit kerja dibawahnya yakni Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) di setiap provinsi.

Reposisi pengelolaan guru dari satu ditjen ke dalam tiga pejabat eselon II akan mereduksi bargaining power dalam pengelolaan guru secara nasional. Secara teknis, dengan struktur ini akan terjadi trialisme pengelolaan guru. Khususnya dari segi kebijakan, anggaran dan koordinasi. “Pengelolaan guru yang menyebar dan berada pada eselon II juga dapat menginspirasi pengelolaan guru menjadi hal yang tidak penting bagi daerah,” terangnya.

JAKARTA -- DPR RI akan menggelar rapat konsultasi dengan presiden terkait dengan pembubaran Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News