Dito Mahendra jadi DPO Bareskrim Polri
Dia mengatakan bahwa sejak pemanggilan Dito dua kali sebagai saksi, penyidik sudah mencari keberadaan yang bersangkutan, tetapi belum membuahkan hasil.
Hingga kini, pencarian terhadap Dito Mahendra masih terus dilakukan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menelusuri kemungkinan Dito Mahendra telah melakukan perjalanan penerbangan ke luar negeri.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan, namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata Djuhandhani.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal seusai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023. Ditemukan sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api itu, sembilan dinyatakan tidak berizin atau tak memiliki dokumen resmi alias ilegal.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. (antara/jpnn)
Dito Mahendra, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal masuk dalam DPO Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah