Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin
Rabu, 21 Juni 2023 – 23:37 WIB
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan dengan total 520 liter.
"Solar 270 liter, menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia," tutup Yudha.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.00 milyar.(mcr35/jpnn)
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyulingan BBM ilegal jenis Solar dan Pertalite di Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu