Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin
Rabu, 21 Juni 2023 – 23:37 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan dengan total 520 liter.
"Solar 270 liter, menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia," tutup Yudha.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.00 milyar.(mcr35/jpnn)
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyulingan BBM ilegal jenis Solar dan Pertalite di Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur