Dituduh Maling di Masjid, Mahasiswa Tewas Dianiaya

Dituduh Maling di Masjid, Mahasiswa Tewas Dianiaya
Dipukul. Ilustrasi Foto: Jawapos.com/dok.JPNN

jpnn.com, GOWA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa di halaman Masjid Nurul Yasin, Kampung Jatia, Kelurahan Mata Allo, Jalan Poros Limbung Takalar, Kabupaten Gowa, Senin (10/12) dini hari lalu.

Korban adalah Muhammad Khaidir yang merupakan mahasiswa dari Selayar.

Salah satu dari tujuh itu adalah RDN (47) yang berperan memprovokasi warga melalui pengeras suara masjid dengan mengatakan seolah-olah ada maling di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53) pelaku penganiayaan.

"Ada INA (24) perannya menendang kepala dan memukul perut korban, serta YDS (49), yang memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (17/12).

Pembunuhan ini berawal saat korban datang ke rumah YDS, lalu mengetuk pintu rumahnya dengan keras. Namun karena pintu tidak dibuka, sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di sana.

YDS lalu menegur korban, tapi korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing amarah, kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

"Jadi motifnya, kemarahan warga dari sikap agresif korban di tempat ibadah yang dilampiaskan dengan aksi kekerasan," papar dia.

Mahasiswa dianiaya oleh beberapa warga dengan balok maupun tangan kosong hingga tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News