Dituduh Menipu soal Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Lapor Polisi

Dituduh Menipu soal Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Lapor Polisi
Crazy Rich Medan Indra Kenz saat tiba di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Akan tetapi, dia belum bisa merinci soal tuduhan yang dilontarkan.

Beberapa hari lalu, 8 orang melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut terkait dugaan penipuan.

Dalam laporan itu, masing-masing pelapor mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Adapun bila ditotal kerugian korban mencapai Rp 2,4 miliar.

Selain aplikasi Binomo, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Crazy Rich Medan, Indra Kenz, melaporkan seseorang berinisial MN atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News