Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas

Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Gayus Tambunan tertuntuk lesu saat menyimak pembacaan surat tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar Gayus dihukum 20 tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN
Usia Gayus yang relatif masih muda (31 tahun) dengan perilaku koruptif dikhawatirkan dapat merusak mental di lingkungan kerjanya. Selain itu, Gayus dinilai memberikan keterangan yang berbelit-beli dan tidak menyesali perbuatannya. "Bahkan selama proses persidangan, dalam masa penahanan terdakwa justru mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum demi kepentingan pribadi," papar Rhein.

Pertimbangan itu tentu merujuk pada peristiwa plesiran Gayus ke Bali, menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010, di Nusa Dua.

Dalam pembacaan surat tuntutan yang berlangsung hampir 2,5 jam di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, jaksa menilai Gayus telah terbukti bersalah melanggar empat pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari enam pasal yang tercantum dalam surat dakwaan yang disusun secara kumulatif subsidairitas.

Jaksa mengungkapkan, terkait dengan dakwaan pertama, Gayus telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Menurut jaksa, keberatan yang diajukan PT SAT tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Namun hal itu tetap ditindaklanjuti oleh Gayus. "Ini menunjukkan hubungan yang tidak wajar antara terdakwa dengan wajib pajak," kata jaksa Yuni Daru Winarsih.

JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News