Dituntut Tiga Tahun Bui, Hercules: Saya Pemberani!

Dituntut Tiga Tahun Bui, Hercules: Saya Pemberani!
Hercules. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membacakan tuntutan terhadap Hercules Rosario Marshal yang menjadi terdakwa kasus perusakan dan pendudukan lahan. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakbar, Rabu (27/2).

"Menuntut terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules‎ dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa penahanan,” kata JPU M. Kurniawan di PN Jakbar.

JPU pun menerangkan, tuntutan itu diberikan kepada Hercules karena dianggap terbukti melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. Hercules diduga menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.

Setelah mendengar tuntutan itu, Hercules sempat menolak salinan tuntutan yang hendak diberikan JPU kepadanya.

Kemudian, salinan tuntutan itu diberikan ke tim kuasa hukum Hercules. Dalam kesempatan itu, Hercules mengatakan dirinya bukanlah pengecut yang takut dituntut JPU sekalipun.

"‎Saya tetap Hercules, mantan Seroja ini. Hukum itu harus diluruskan, hukum orang yang bersalah, saya bukan penakut, saya pemberani. Kalau saya tidak berani, negara tidak kasih penghargaan kepada saya. Negara kasih penghargaan kepada saya kepada pemberani,” terang Hercules.

Sebelumnya, Polres Metro Jakbar menangkap Hercules di kediamannya di Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.

Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Selain Hercules, polisi juga menetapkan pemberi kuasa ke Hercules yakni, Handi Musyawan dan 25 anak buah Hercules sebagai tersangka. (cuy/jpnn)


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membacakan tuntutan terhadap Hercules Rosario Marshal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News