Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Oknum Dosen USU Penyebar Hoaks Menangis

Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Oknum Dosen USU Penyebar Hoaks Menangis
Himma tak kuasa menahan tangis saat sidang. Foto: pojoksatu/jpg

Terdakwa kasus ujaran kebencian, dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News