Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Oknum Dosen USU Penyebar Hoaks Menangis
Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.
“Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis,” ucapnya.
Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.
“Dengan vonis dua tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu…Kita masih pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Himma bermasalah dengan hukum karena menulis kalimat ‘Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden’ dan ‘Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang’ dalam akunya di Facebook. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Baca: Ahmad Syauqi Minta Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas
Dalam beberapa persidangan Himma mengaku menuliskan status tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari pada naik atau mahal.
Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan kasus itu mulai ditangani Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sejak Kamis (17/5) lalu. (rgu/rmol)
Terdakwa kasus ujaran kebencian, dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas