Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan

jpnn.com, MEDAN - Oknum dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan.
"Kasus dokter ini masih tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," ujar Bayu, Minggu.
Bayu menegaskan pihaknya saat ini belum menahan RI atau masih sebatas penetapan tersangka.
Hal ini, menurut dia, sesuai dengan mekanisme yang dilakukan berupa pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter spesialis kulit dan kelamin RI sebanyak dua kali.
"Ini, kan, baru penetapan tersangka karena mekanismenya dua kali pemanggilan. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan," jelas Kasatreskrim.
Redyanto Sidi, penasihat hukum korban Dewiyana Susi Br Simbolon mengatakan kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (4/11/2024).
"Saat itu klien kami sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi dan diminta untuk menjumpai tersangka di Lantai II," ujarnya.
Oknum dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI