Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan

Korban bernama Dewiyana Susi lantas menjumpai tersangka oknum dokter RI.
Pada kesempatan itu, tersangka menceritakan bertemu dengan teman saudara korban serta menjelek-jelekkannya.
"Pada saat pembicaraan itu, handphone korban berbunyi. Korban meminta izin kepada tersangka untuk menjawab telepon karena yang menghubungi adalah ibunya," kata dia.
Namun, lanjutnya, tersangka oknum dokter RI langsung emosi dan menuduh korban merekam pembicaraan tersangka dengan korban beberapa saat sebelumnya.
Tersangka RI lantas meminta paksa handphone korban, tetapi tidak diberikan.
"Tersangka tidak senang, kemudian melakukan kekerasan memukul dengan menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, dan rahang sehingga korban jatuh tersungkur," jelas Redyanto.
Tersangka RI lantas merampas handphone dari tangan Dewiyana Susi, kemudian memaksa memberikan kode ponsel milik korban sembari memaki-maki kliennya itu.
Atas peristiwa itu, menurut dia, Dewiyana Susi telah menjadi korban penganiayaan fisik dengan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Oknum dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI