Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Munarman
Rabu, 06 April 2022 – 12:59 WIB
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap hakim. (mcr8/jpnn)
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan ekspresi kliennya saat mendengarkan vonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya