Divonis 4 Tahun, Pembunuh PSK Ini Menangis tak Mengakui Perbuatannya
Menurut Budiman, fakta lainnya yang membuktikan Puwardi bersalah adalah adanya suara sepeda motor yang didengar beberapa saksi beberapa jam sebelum ditemukanya jasad tak bernyawa wanita berusia 36 tahun itu.
Selain itu, adanya bekas cakaran ditangan dan leher terdakwa, alas kasur korban tidak berantakan, serta ditemukan putung rokok Malboro yang biasa dihisap terdakwa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Karena itu terdakwa harus mempertangung jawabkan semua perbuatanya," kata Budiman.
Namun sebelum sidang, Budiman mengaku telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, serta tidak jujur. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
"Karena terbukti melanggar pasal 338, maka majelis hakim menghukum terdakwa dengan empat tahun penjara. Hal itu dikurangi dengan selama terdakwa ditahan," jelas Budiman.
Atas vonis itu, kata Budiman, baik jaksa maupun terdakwa berhak melakukan upaya hukum banding atau terima dalam waktu tujuh hari.
Diketahui, Kristin ditemukan tewas dengan lidah keluar beberapa bulan lalu di dalam kamar sewanya di daerah Pokok Jengkol. Kristin sempat disebut-sebut sebagai PSK terlaris di komplek tersebut. (she/jpnn)
BATAM KOTA - Puwardi, terdakwa kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersil (PSK) tak kuasa menahan tangis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang