Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding
Kamis, 24 Juni 2021 – 12:55 WIB
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan vonisnya.
Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana 4 tahun penjara," tutur Khadwanto. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara terkait perkara RS Ummi
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!