Divonis Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Narkoba Pikir-Pikir Soal Banding

Divonis Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Narkoba Pikir-Pikir Soal Banding
Majelis hakim membacakan putusannya terhadap empat terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur.(antara/jpnn)

Empat terdakwa penyelundup dan bandar narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News